Disorot KASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrchadianna atas kebijakannya mengangkat Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang yang dianggap melanggar ketentuan sistem merit kepegawaian dan berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Cellica direkomendasikan segera mencopot Fitra dari jabatannya. Jika tidak, KASN bisa merekomendasikan kepada presiden agak menjatuhkan sanki kepada Cellica sebagai pejabat pembina kepegawaian dan Sekda Karawang, Acep Jamhuri sebagai pejabat yang berwenang.
Berdasarkan surat KASN nomor B.721/JP 01/02/2023 Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas ( Plt) RSUD setempat.
Alasannya, pengangkatan dr Fitra tidak sesuai dengan sistem merit yang berlaku saat ini. Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. dr Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD.
Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati, red) dan Pejabat yang Berwenang (Sekda, red) atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan,) teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana.(aep)