Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran (Foto: Bilal)

Regional

KPU Kota Serang Masih Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Dihentikan PN Jakpus

Jumat 03 Mar 2023, 14:12 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan tahapan Pemilu tidak digubris KPU Kota Serang.

Alasannya, belum ada intruksi dari KPU RI untuk menghentikan proses tahapan Pemilu. Terlebih KPU bakal melakukan banding atas putusan PN Jakpus.

"Menyikapi putusan PN Jakpus, kita pada prinsipnya di KPU daerah itu menunggu intruksi," kata Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, Jumat (3/2/2023).

Ade menerangkan, sampai saat ini belum menerima arahan untuk menunda tahapan Pemilu di Kota Serang.

"Kita belum menerima arahan untuk menunda, terus berlanjut ke tahapan berjalan terus," terangnya.

Sehingga, kegiatan tahapan Pemilu seperti coklit masih berjalan. Hal itu dalam rangka mencocokan data pemilih.

"Artinya kita sekarang masih terus berlanjut terkait dengan tahapan yang ada, seperti coklit dan monitoring coklit," ungkapnya. (Bilal)

Tags:
KPUKota SeranglanjutkanTahapan Pemilu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor