JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons vonis hukuman 1,5 tahun Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer.
"Ada beberapa perhatian dalam hal tersebut, dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer," kata dia, Kamis (16/2/2023).
Kejagung juga diakui memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan. Termasuk terdakwa Richard Eliezer yang selama persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, serta membantu, serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
"Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding," kata Ketut.
Kejagung juga mengapresiasi berbagai putusan terhadap para terdakwa atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Di mana Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo vonis 13 tahun penjara.
Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum dinilai telah diakomodir dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
"Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya," tambahnya berkaitan dengan empat terdakwa.