JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2023), jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 12 tahun.
Tanggapan positif terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer juga datang dari kalangan selebriti yakni Uya Kuya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Uya sempat melakukan siaran langsung dengan berbagai narasumber.
Nama-nama seperti Irma Hutabarat dan Martin Simanjuntak menjadi nara sumber Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV dalam mempertanyakan nasib Bharada E.
Alhasil, setelah vonis diumumkan, Uya Kuya girang dengan keputusan hakim.
Membuka akun Instagram @king_uyakuya, Uya Kuya langsung meluapkan rasa syukur.
"Alhamdulillah, perjuangan tidak sia2, Hukum di Indonesia masih punya harapan❤️," tulis artis dengan nama asli Surya Utama.
Tampak ayah dua anak itu mengunggah salah satu berita mengenai vonis Richard Eliezer lalu menanggapi soal isu tersebut.
"Alhamdulillah, sesuai prediksi gw di podcast semalam," tulis Uya Kuya melalui Instagram Stories.
Di sisi lain, ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, tak kuasa menahan tangisnya setelah mendengar vonis yang diberikan hakim kepada putranya.
Ia bersyukur Bharade E mendapat hukuman yang cukup ringan.
"Sampai akhirnya Icad bisa dapat putusan yang sangat memuaskan, terima kasih. Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih," ungkap sang ibunda sambil tersedu.
Jelas terlihat usai mendengar putusan hakim, Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis.
Ruang pengadilan pun langsung riuh dengan sorai pendukung pria kelahiran Mei 1998 itu. (mia)