TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berinisial A (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut setelah A tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPDA Dasuki menuturkan, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui oleh keluarga korban pada 26 Januari 2023 lalu, dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kresek
"Menanggapi laporan tersebut kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat itu juga. Dan korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum, " katanya, Kamis (2/2/2023).
Dasuki menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan korban, aksi persetubuhan itu pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Katanya, saat itu koban yang sedang tertidur dibangunkan oleh pelaku dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Persetubuhan itu, pertama kali dilakukan pada 24 Desember 2022 lalu. Namun, baru diketahui sekarang-sekarang oleh Istri pelaku," ungkapnya.
Pada saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban.
Apabila, keinginan pelaku tidak dituruti oleh korban, maka kendaraa motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayarkan cicilannya.
"Korban diancam kalau tidak mau melayani pelaku maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayar angsurannya," ujarnya.
Meski diancam, tidak akan dibayarkan cicilan motor. Korban sempat menolak kemauan pelaku.
Namun, karena nafsu birahi pelaku sudah memuncak dan tidak bisa dipemdam lagi, A pun terus memaksa korban sampai korban tak berdaya dan pasrah dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri.
"Saat itu, korban tetap menolak untuk menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak 1 kali," tambahnya.
Tidak sampai disitu, setelah satu kali berhasil menyetubuhi anak tirinya.
Pelaku, kembali mencoba mengulangi perbutannya itu kepada korban pada 2 Januari 2023 lalu.
Namun, korban terus menolak sehingga pelaku hanya dapat menggerayangi tubuh korban.
"Menurut keterangan korban, kejadian itu terulang kembali pada hari 2 Januari 2023. Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Kresek Kompol Osman Sigalingging menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara," pungkasnya. (veronica prasetio)