Hasil pemeriksaan anggota, Aulia menyebutkan barang bukti milik pelaku MN hasil penggeledahan di rumah mertuanya HW yaitu enam buah HP, buka tabungan BNI, dua buah kertas transfer, empat buah kartu ATM, dua kartu BPJS, NPWP, uang tunai Rp.130 ribu, dua dompet, selembar uang negara india dua rupee,4 Lembar Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, 1 Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 Buah Pasport Malaysia, 1 Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang. (angga)
Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM, Gagalkan Perdagangan Orang Etnis Rohingya
Jumat 27 Jan 2023, 16:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.