"Dari persentase 10 persen yang dipotong termasuk denda, itu sebesar kurang lebih Rp 70 jutaan. Karena memang pekerjaan baru mencapai 90 persen," katanya.
Saat ditanya apakah tidak ada sanksi selain selain pengurangan pembayaran hasil pekerjaan seperti blacklist nama perusahaan. Dede mengaku, jika pihaknya hanya mengurangi pembayaran saja. Adapun memblacklist perusahaan itu harus dirapatkan bersama.
"Tapi ini menjadi catatan bagi kami, nama perusahaan itu menjadi evaluasi kami ke depan ketika menjalankan program lagi," tandasnya. (Samsul Fatoni).