Ilustrasi seorang pria dikeroyok sekelompok orang. (Poskota/Arif Setiadi)

Tangerang

Miris, Pelaku Pengeroyokan Hingga Korbannya Tewas Hanya Dihukum 1 Bulan Penjara, Dewan Pendidikan: Ada Permainan!

Sabtu 21 Jan 2023, 12:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku tawuran pelajar hanya diberi hukuman satu bulan penjara dan dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2 No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Putusan itu disesalkan  Dewan Pendidikan. Mereka menilai hukuman pelajar yang membunuh minimal seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aldo mengatakan, bahwa ada 12  pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Enam orang berstatus pelajar, empat orang baru lulus sekolah dan dua orang di antaranya DPO, " katanya, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Aldo, sebagian pelaku tawuran telah diputus hukuman penjara. 

Di antaranya, enan orang yang berstatus pelajar diputuskan 1 bula kurungan penjara, 4 orang sedang dalam masa persidangan, dan dua orang lagi masih dalam pencarian. 

 Para pelajar yang ditetapkan sebagai terdakwa dianggap telah melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat 2 Tentang Perlindungan Anak. 

"Terpidana anak, tuntutan 2 bulan penjara, putus 1 bulan penjara sebanyak 6 anak. Lalu, 4 orang lagi, 2 baru lulus dan 2 pelajar, berkasnya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negri Kota Tangerang, jadi total baru ada 10 orang," ungkapnya.

Lanjutnya, kasus tawuran kini menjadi fokus utama Kejaksaan Negeri bersama Kepolisian. 

Maka dari itu, dirinya menegaskan akan selalu memberikan informasi terkait perkembangannya. 

"Tadi barusan saya terima laporan, pihak Polresta Tangerang baru melimpahkan berkas lagi. Ini menjadi fokus kita," ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Eny Suhaeni mengaku kaget dengan putusan hukuman bagi pelajar yang melakukan tawuran bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang hanya dihukum kurungan penjara 1 bulan. 

"Satu bulan mah cuma disuruh nginep di Pospol doang itu mah, bukan dipenjara. Ada apa ini, seperti ada sesuatu," katanya.

Menurut Eny, seorang pelajar yang melakukan tawuran bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang, seperti salah satu pelajar SMAN 31 Kabupaten Tangerang yang meninggal dikeroyok hingga tewas, minimalnya seumur hidup. 

Karena telah melanggar Hak Asasi Manusia yaitu melanggar hak untuk hidup seseorang.

Karena, pelajar yang telah melakukan pembunuhan bukan lagi perbuatan atau tingkah kenakalan anak. 

Melainkan perbuatan kriminal, maka seharusnya dihukum layaknya seorang kriminal. 

Mereka yang membawa sajam dengan niat melukai atau bahkan sampai melakukan pembunuhan itu tindakan pesikopat. 

Tidak cukup apabila hanya diberikan edukasi dalam jangka waktu 1 bulan. 

Karena, itu akan sangat berbahaya bagi pelaku dan bagi pelajar lainnya, khawatir akan menjadi contoh bagi para pelajar lainnya.

"Ini akan sangat berbahaya, nanti bisa menjadi contoh untuk pelajar lainnya. Mereka tidak takut untuk melakukan pembunuhan karena hukumannya yang terlalu ringan. Bagaimana perasaan orangtua yang kehilangan anaknya karena dibunuh, ketika tau pelakunya hanya dihukum 1 bulan penjara,".

Menurutnya, seseorang yang telah memiliki pemikiran kriminal akan sulit untuk dilakukan pembinaan. Apalagi hanya dalam waktu 1 bulan saja. 

"Tidak semudah itu membina orang yang memiliki pikiran kriminal," pungkasnya.

Tags:
Tawurantewaspelajarhukumankejaksaanpospolkeroyok

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor