Nasibnya Digantung, Pegawai Oppo Ngadu ke DPRD Kota Serang Minta Perlindungan Hak Pekerja

Senin 16 Jan 2023, 15:31 WIB
Suasana pertemuan pegawai Oppo Banten dengan Komisi II DPRD Kota Serang (bilal)

Suasana pertemuan pegawai Oppo Banten dengan Komisi II DPRD Kota Serang (bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID –  Pegawai Oppo Banten mendatangi Komisi II DPRD Kota Serang untuk meminta perlindungan hak pekerja.

Mengingat sejak 2 Januari 2023, para legawai Oppo Banten mulai diminta berhenti kerja oleh pihak perusahaan. Namun terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi

Salah satu pegawai Oppo, Fahmi mengaku sudah 6 tahun kerja. Awal tahun 2023 dirinya diminta untuk mundur karena kondisi perusahaan tidak stabil.

Tapi saat diminta hak-haknya sesuai dengan perundang-undangan, pihak perusahaan belum menyanggupinya.

"Ada 29 (pegawai yang diminta berhenti kerja). Kita dipanggil beda-beda. Pilihan kompesensinya tidak sesuai UU, kalau 0,5 ini tidak sesuai," katanya, Senin (16/1/2023).

Setelah diminta hak pekerja, pihak perusahaan mulai menggantung nasib dan status kerja. Sejauh ini sudah ada 25 bagian administrasi kantor yang sudah dinerhentikan.

"Pesangon belum kita terima karena buat kita bertiga belum di putuskan. Yang 25 itu sesuai masa kerja dan yang diterima setengah dari yang seharusnya ditambah satu bulan gaji. Padahal diatur UU penghargaan uang masa kerja itu sesuai masa kerja nggak ada spesifik sebulan gaji," ungkapnya.

Fahmi mengaku mendapat informasi dari rekan kerjanya sudah mendapat pesangon yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Kedatangannya ke wakil rakyat untuk mendapatkan pendampingan agar pesangonnya dibayar sesuai dengan aturan.

"Pertemuan kedua berubah stetmenntnya bukan PHK, tapi status saya dipertanyakan. Masih menggantung. Sekarang yang ingin kita dorong keluarkan surat PHK dan bayar sesuai ketentuan. Cuma lisan belum ada surat," jelasnya. (Bilal).

Berita Terkait

News Update