JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Pusat berencana akan melakukan pelarangan terhadap delman yang beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal mengatakan, nantinya pihaknya bakal membentuk tim gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut.
Iqbal pun turut menjelaskan, bahwa keberadaam delman memang dilarang.
Sebab hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
"Ya SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Untuk tahap awal, dikatakan Iqbal, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu soal larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," tuturnya.
Selain kawasan Monas, nantinya aturan tersebut juga akan berlaku di kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Artinya akan dibuat menjadi kawasan bebas delman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merespon maraknya delman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat saat hari libur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan pihaknya akan melakukan penindakan apabila menemukan delman yang masih beroperasi di kawasan Bundaran HI.
"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu," kata Syafrin, Selasa (27/12/2022) lalu.
Selanjutnya, Syafrin memastikan, pihaknya bakal menertibkan dan memindahkan delman yang biasa parkir di Bundaran HI ke kawasan Monumen Nasional (Monas).
Sebab, dalam ketentuan, delman diizinkan untuk mencari penumpang di kawasan Monas bukan Bundaran HI.
"Bundaran HI tentu tidak (bisa digunakan). Kita akan dorong mereka untuk kembali ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana," tandasnya. (aldi)