BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kendati mengalami penurunan perkara dari tahun sebelumnya, peredaran Obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor masuk peringkat dua tertinggi di Jawa Barat (Jabar).
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Pradana Putra mengatakan, peredaran narkotika dan obat-obatan di Kabupaten Bogor pada tahun 2022 ini mengalami penurupan dari tahun sebelumnya.
Di tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Bogor menangani 206 perkara, sedangkan di tahun 2022 ini, pihak kepolisian resor Bogor ini menangani 170 perkara digaan peredaran narkotika dan obat-obatan.
"Turun 17,4 persen atau turun 36 perkara," ungkapnya kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (31/12/2022).
Dari 170 perkara, kata Wisnu, pihak Satreskrim Polres Bogor berhasil menyelesaikan perkara ini dengan persentase 100 persen.
"Jumlah total penyelesaian perkara 100 persen. Jadi semua bisa dilaksanakan penyelesaian. Dari sosialisasi, yustisi, hingga penindakan dilakukan 100 persen," ujarnya.
Di tahun 2021, sambung Wisnu, dari 206 perkara pihak kepolisian menetapkan 255 orang menjadi tersangka. "Sedangkan di tahun 2022, 213 orang ditetapkan sebagai tersangka, turun 42 tersangka atau 16,4 persen," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian pada tahun 2022 ini berupa, Ganja seberat 1.742 gram, Sabu 3.135 gram, obat-obatan generik 35.902 butir, Sintetis 458,7 gram, Tanaman ganja 27 batang, Paikotropika 1072 butir,
Miras 32.100 botol dan ciu 920 liter.
"Memang perlu diakui, Kabupaten Bogor saat ini menduduki posisi kedua setelah Kota Bandung dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan," paparnya.
Untuk terus menekan angka peredaran narkotika dan obat-obatan di Kabupaten Bogor, lanjut Wisnu, Satnarkoba terus bekerjasama dengan BNN.
"Berupaya melakukan langkah dan upaya preventif dalam rangka menekan angka peredaran narkoba," pungkasnya. (Panca)