Foto : Terdakwa Penipuan Trading Crazy Rich Medan Indra Kenz.(Foto/Instagram/@indrakenz)

Kriminal

Kaleidoskop 2022 : Fenomena Crazy Rich Trading Berujung Jeruji Penjara

Jumat 30 Des 2022, 11:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang tahun 2022, sejumlah berita populer yang telah menghiasi pemberitaan media massa di Tanah Air dan menjadi perhatian publik hampir setiap hari selama beberapa pekan terakhir. Semua mata tertuju pada kasus yang ditangani aparat penegak hukum, baik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita yang menjadi perhatian publik, salah satunya kasus penipuan investasi trading dengan menggunakan beberapa platform aplikasi. Seperti halnya kasus penipuan investasi yang menjerat Doni Salmanan yang tenar disebut sebagai Crazy Rich.

Fenomena crazy rich mendadak menjadi sorotan publik sepanjang 2022. Terlebih, orang yang bergelimangan harta itu terbilang masih begitu muda. Tapi, ternyata harta itu didapat dari penipuan berkedok permainan trading.

Sepanjang 2022 setidaknya ada 5 kasus trading bodong yang cukup menarik perhatian publik. Mulai dari Binomo hingga yang terbaru adalah Net89.

Delapan orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022.

 

Fpto : Indra Kenz tiba di Gedung Kejari Kota Tangsel. (Dok. Poskota)

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoax investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bersama dengan kasus Indra Kenz, muncul perkara binary option lainnya yakni Quotex. Kali ini menyasar crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni.

Laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

 

Foto : Tersangka kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan (foto : ist)

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima,” ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menangkap Hendry Susanto dan menetapkannya sebagai tersangka aplikasi investasi bodong robot trading Fahrenheit. Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, yakni perusahaan yang mengelola robot trading investasi ilegal Fahrenheit

 

Investasi robot trading, aparat menindak sejumlah pelaku.

Atas kasus ini, Doni dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan Rp10 miliar. (yahya)

Tags:
KALEIDOSKOP 2022Tradingpenipuandoni salmananIndra Kenz

Yahya Abdul Hakim

Reporter

Novriadji

Editor