Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)

Kriminal

Seorang Wanita Dianiaya Hingga Disekap Pacar, Gegara Cemburu Korban Cipika-Cipiki dengan Temen Transpuan

Senin 19 Des 2022, 19:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita dianiaya hingga disekap sang pacar sendiri. Wanita ini berinisial NU (26). Pelaku cemburu karena korban berpelukan cipika-cipiki dengan teman transpuan.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Korban babak belur dianiaya hingga disekap oleh pacarnya yang berinisial D.

Korban NU menceritakan, penganiayaan bermula saat dirinya bersama sang kekasih sedang berada di kafe tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Di sana dia NU bertemu dengan teman-temannya yang transpuan.

Saat bertemu, NU memberikan salam dengan mencium pipi kiri-kanan atau cipika-cipiki kepada teman transpuannya. Hal tersebut ternyata membuat D, kekasihnya merasa cemburu.

"Aku say greetings sama bencong-bencongku, biasa cipika-cipiki hug sudah thats it itu aja. Yaudah dia marah diseret aku piting, cekek sampai ke parkiran," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (19/12/2022).

Tak hanya dianiaya, NU juga sempat disekap selama beberapa jam di kos-kosan kekasihnya itu pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu.

"Aku di sekap dari jam 2 pagi sampe jam 3 sore. Semakin minta aku pulang semakin dipukul ditonjok, dibanting, dilempar, dicekek ditendang, ditampar," ujar dia.

Singkat cerita, imbuh NU, dirinya berhasil kabur dari tempat kosa kekasihnya itu. Dia  ditemani oleh rekanya kemudian langsung bergegas ke Polres Metro Jakpus.

"Aku kabur langsung istrahat dulu cari temenku baru lah diantar sama temenku ke Polres untuk buat laporan," ujar dia.

Akibatnya, NU mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Dia mengaku telah menjalani visum di rumah sakit.

"Alami gegar otak ringan, sensor cahaya mataku kena fraktur leher belakang sedikit," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa.

Gelar perkara dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini, Senin (19/12/2022). Adapun, gelar perkara guna menentukkan status perkara.

Apabila ditemukan unsur pidana maka akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus dengan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini agenda gelar. Sekiranya nanti hasil gelar memenuhi unsur kita tetapkan tersangka. Kalau memenuhi unsur," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2022).

Komarudin mengakui, mengalami hambatan dalam penyelidikan sampai proses berlarut-larut. Bukan tanpa sebab, hampir semua saksi-saksi tidak hadir tepat waktu.

"Karena memang dalam setiap laporan, ada tahapan klarfikasi dalam proses penyelidikan. Nah saksi-saksi yang diberikan tidak ada yang sekali panggil langsung datang. Minta reschedule itulah kendala kita untuk angkat kasus ini menjadi penyelidikan ke penyidikan," ucap dia.

Sementara, penyidik membutuhkan kesaksian mereka guna mengungkap kasus kekerasan yang dialami oleh pelapor sekaligus korban.

"Jadi kan kita tidak serta merta saya dipukulin langsung ditetapkan tersangka. Tidak hanya cukup hasil visum kita butuh keterangan saksi," tukas Komarudin. (Pandi)

Tags:
Seorang Wanitaaniayapacarcipika-cipikitranspuan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor