Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto: angga)

Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Gunadarma, Polres Depok Selesaikan Lewat Restorative Justice

Jumat 16 Des 2022, 16:44 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma, oleh anggota Polres Metro Depok diselesaikan secara restorative justice (penyelesaian di luar jalur hukum, istilahnya damai).

Hal tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)

Perwira menengah jebolan taruna Akademik Kepolisian (Akpol) 2002 ini menegaskan pada Senin (12/12/2022) malam dua orang terduga pelaku diamankan oleh satpam kampus lalu langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

"Waktu itu belum ada laporan polisi jadi masih menunggu korban yang mau membuat laporan polisi. Kemudian, ada tiga orang yang diduga korban, satu orang mewakili untuk membuat laporan polisi di Polres Depok,” kata AKBP Yogen Heroes, di  Mapolrestro Depok  Jumat (16/12/2022).

Setelah hari esoknya pada Selasa (13/12/2022), lanjut AKBP Yogen pihak korban telah mencabut laporan karena telah memaafkan pelaku. Untuk itu pihaknya  memfasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak.

"Setelah ada kesepakatan bersama dengan berdamai pencabutan laporan akhirnya pihaknya menyelesaikan dengan restorative justice. Satu orang yang melapor karena yang lainnya belum masuk unsur, masih dalam unsur percobaan itupun kejadian di bulan Oktober baru diceritakan kemarin,” tukas perwira menengah jebolan taruna Akademik Kepolisian (Akpol) 2002 ini.

Mantan Kapolsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan ini mengaku tempat kejadian perkara pelecehan di rumah kos pelaku, bukan dalam area kampus. Modusnya, pelaku yang diketahui adalah TPP mengajak korban yaitu NWS ke kosan untuk mengerjakan tugas kampus.

"Kemudian korban datang kesana, setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara. Kemudian korban menolak melakukan kemudian pelaku juga menurunkan celana   untuk minta korban untuk memegang kemaluan,” tuturnya.

Sementara itu antara pelaku dan korban saling kenal karena mereka satu jurusan program studi di UG. Ditegaskan, untuk korban lainnya saat ini dijadikan saksi atas laporan NWS. “Yang duanya hanya baru percobaan sehingga hanya kita dalami dia sebagai saksi,” tutupnya. (Angga)

Tags:
pelecehan-seksualmahasiswiUniversitas Gunadarmapolres metro depokRestorative Justice

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor