JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798,-. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP2023.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub dikutip, Senin (12/12/2022).
Kepgub tersebut juga menyebutkan, penerapan UMP berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepgub tersebut juga menjelaskan, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Lalu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," tulis Kepgub diktum kedelapan.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.
"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," tulis di dalam Kepgub tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan, bahwa pada tahun 2023 nanti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andriansya di Balai Kota, Senin (28/11/2022).
Andriansyah mengatakan, Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya. (Aldi)