JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai 1 Januari 2023 mendatang. Hal ini pun tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian bunyi Kepgub diktum kedelapan yang dilihat, Senin 12 Desember 2022.
Adapun besaran UMP yang naik pada tahun 2023 mendatang sebesar 5,6 persen atau senilai Rp 4.901.798.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," tulis diktum kesatu dalam Kepgub.
Kepgub tersebut juga menyebutkan, penerapan UMP berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepgub tersebut juga menjelaskan, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kemudian, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.
"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," tulis Kepgub 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023. (aldi)