Azwar Laware (56) protes dengan Kepgub terkait batasan usia PJLP. (Pandi)

Jakarta

Kepgub Soal Batasan Usia PJLP Diprotes, Azwar: Tak Ada Sosialisasi, Kami Keberatan

Senin 12 Des 2022, 22:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Penyedia Jass Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Unit Pengelola kawasan (UPK) Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware (56), protes dengan adanya Keputusuan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 .

Kepgub tersebut berisi tentang pembatasan usia penggunaan PJLP dilingungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Menurutnya, Kepgub yang disahkan langsung oleh Pj Gubernur Budi Hartono itu terkesan buru-buru.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu seharusnya menimbang lagi Kepgub yang dinilai perlu diperhatikan.

"Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan. Dengan hal ini kami merasa keberatan," katanya kepada wartawan saat ditemui, Senin (12/122022).

Azwar yang sudah satu tahun mengabdi sebagai petugas UPK Badan Air itu
Pasalnya, pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak ini belum ada persiapan sama sekali.

Misalnya semacam tahungan, Azwar dan keluarga sama sekali tidak punya tabungan. Uangnya habis buat dipakai buat kebutuhan sehari-hari.

"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, karena juga keluarnya (oengesahan) di bulan Desember ini. Semestinya kan ada sosialisasi sebelumnya," tuturnya.

Apalagi, cetusnya, dirinya sama sekali tidak mendapat pesangon selama bekerja. Hal tersebut membuat Azwar kecewa.

Sebab, dia harus menghidupi ketiga anak dan istrinya. Dua anaknya masih sekolah di bangku SMK dan SD.

"Yang ketiga kita tidak dapat pesangon, jadi SOP yang sudah kita tandatangani bersama Dinas LH tidak boleh menuntut pesangon," keluhnya.

Dirinya berharap agar Pemprov DKI dapat menimbang lagi Kepgub yang telah disahkan itu. Sebab dirinya salah satu orang yang terdampak.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022 lalu.

Dalam Kepgub tersebut mengatur tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), salah satunya usia petugas PJLP. (Pandi)
 

Tags:
pjlpPetugas Penyedia Jass Lainnya Orang Perorangan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor