LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda berinisial SH (24) warga Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan Polisi lantaran kedapatan memiliki ribuan butir obat Heximer tanpa izin edar.
Pelaku ditangkap Polisi di Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Lebak pada Hari Rabulalu 7 Desember 2022, lalu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.358 butir Heximer, 120 butir tramadol, uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp75 ribu dan satu unit Hp merek Oppo.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, bahwa obat-obatan tersebut sering disalahgunakan. Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan obat tersebut yaitu halusinasi, gelisah, jantung bergetar cepat, sesak nafas bahkan bisa berhenti nafas.
"Maka penggunaan obat itu harus melalui resep dokter. Dan peredarannya pun harus melalui pengawasan pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," ungkapnya, Senin 12 Desember 2022.
Pelaku pengedar obat tanpa izin edar tersebut, bisa dikenakan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banya Rp10 miliar," katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obat terlarang seperti Heximer dan tramadol yang tanpa izin edar di wilayah Hukum Polres Lebak.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan obat-obatan itu. Karena jika disalahgunakan akan membahayakan penggunanya," tuturnya. (samsul fatoni)