SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang terdakwa Nikita Mirzani kali ini berlangsung secara singkat. Sebab saksi yang dipanggil atas nama Mahendra Dito berhalangan hadir.
Dari pengakuan penuntut umum, ketidakhadiran Mahendra Dito lantaran sedang sakit DBD dan dalam perawatan medis.
Padahal, Nikita Mirzani tidak sabar ingin bertemu Mahendra Dito yang mengaku merasa dicemarkan nama baiknya serta mengalami kerugian Rp17,5 juta dari gagalnya transaksi sepatu Hermes.
"Apa alasannya sehingga tidak bisa hadir di persidangan ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra kepada jaksa.
"Mohon izin majelis. Dari surat yang kami berikan bahwa Mahendra Dito pada kesempatan ini, pada hari ini sedang berada di RS Pondok Indah karena yang bersangkuta mengalami DBD," jawab JPU.
Atas alasan tersebut, hakim memutuskan memberikan kesempatan kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi Mahendra Dito di persidangan berikutnya pada 15 Desember 2022.
"Memberikan kesemoatan kepada penuntut untuk menghadirkan Mahendra Dito," ucapnya Ketua Majelis Hakim, Dedi Saputra.
Hakim menjelaskan, saksi memiliki konsekuensi hukum jika ngotot tidak hadir dalam persidangan. Sehingga penuntut umum diminta mengatur kembali agar dapat menghadirkan saksi.
"Apabila tidak bisa dihadirkan ada konsekuensi hukumnya. Dimohon jadi perhatian saksi korban, silahkan diatur dalam waktu yang kita sepakati," jelasnya.
Ia memaparkan, persidangan berikutnya masih dalam agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
"Sidang berikutnya kamis 15 Dedember 2022 dengan agenda sidang pembuktian penuntut umum," tutupnya. (Bilal)