JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, Rancangan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lebih baik daripada KUHP buatan Belanda yang selama ini diterapkan.
"Daripada harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dalam KUHP sudah banyak reformatid bagus," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, masyarakat dipersilakan untuk menggugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju.
"Sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air," tambahnya.
Yasonna menegaskan, pemerintah telah mensosialisasikan RKUHP bersama lembaga bantuan hukum (LBH), Dewan Pers hingga kampus-kampus.
Lebih lanjut, ia menyebut jika Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN dan lembaga lain untuk menampung masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang (UU) besok.
"Sesuai keputusan rapat badan musyarawarah direncanakan besok," kata Indra kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Namun, dia menyebut belum mengetahui secara pasti pukul berapa RKUHP akan disahkan.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," tambahnya.
(*)