GSA saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. (Foto: M.Iqbal)

Kriminal

Gunakan Paspor Palsu, WN Suriah Terancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Senin 28 Nov 2022, 15:50 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepergok menggunakan paspor palsu, GSA, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah diamankan. 

Dia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

GSA  kedapatan memalsukan dokumen paspor UEA (Uni Emirates Arab). 

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GSA rencananya akan pergi menuju Jerman.

Menurut Tito, saat itu GSA berdalih hendak menemui sang anak yang menjadi pengungsi selama 9 tahun di negara tersebut.

"Dia hendak ke Jerman, dimana lebih dulu transit di Belanda. Karena dirasa kalau pakai paspor Suriah ini akan sulit, maka dia menggunakan paspor UEA dengan bantuan atau jasa agen," kata dia, Senin, (28/11/2022).

Menurut Tito, setelah mendapatkan paspor UEA palsu, GSA melakukan penerbangan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL810 dan transit di Indonesia.

"Saat di Indonesia, tepatnya Bandara Soetta, Tangerang, kami cek dan ternyata paspor yang digunakan palsu," ujarnya.

Pengecekan, lanjut Tito, dilakukan sebanyak dua kali. Mulai dari nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda, serta hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i.

"Temuan paspor palsu ini diperkuat dengan hasil uji forensik  menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi," sebutnya.

Tito mengungkapkan, modifikasi tersebut dilakukan sebagai security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.

"GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tukasnya. 

Tags:
PasporpalsuSuriahPaspor PalsuSoettabandaraimigrasi

Reporter

Administrator

Editor