Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kriminal

Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan Dalam BAP, Polda Metro: Bukan Berarti Perbuatan Pidananya Gugur

Senin 21 Nov 2022, 08:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan. PPolda Metro Jaya merespons tindakan tim Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM), yang melakukan pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkoba.

Polda Metro Jaya menilai, pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hilang.

Dirresnarkoba Pokda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, sejatinya pencabutan BAP merupakan hak bagi Irjen Teddy Minahasa. Pun dengan pihak Kuasa hukum, yang memiliki tugas untuk membela kliennya.

"Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hilang atau tiada sama sekali," ujar Mukti dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Mukti menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan proses hukum bagi Irjen Teddy Minahasa dalam sengkarut kasus ini.

Sebab, selain berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik juga telah memiliki sejumlah alat bukti yang akan memperkuat unsur pidana dalam kasus peredaran gelap barang haram ini.

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti. Yang pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, petunjuk, dan keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," kata dia.

"(Pelimpahan berkas Irjen TM sudah sejauh mana?) Berkas saat ini sedang pemenuhan P19," pungkas perwira menengah Polri tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui Kuasa hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea mebcabut seluruh keterangan yang telah dituangkan sebelumnya dalam BAP kasus dugaan peredaran gelap narkoba.

Dalam hal ini, Hotman Paris menjelaskan, bahwa pencabutan BAP dilakukan pihaknya lantaran ditemukan sebuah fakta baru yang menyatakan, barang bukti narkoba jenis sabut seberat lima kilogram yang dikatakan telah dijual ternyata ada disimpan oleh pihak Kejaksaan.

Selain itu, menurutnya, pencabutan BAP ini juga dilakukan karena narkoba jenis sabu seberat lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini, tidak memiliki kaitan dengan bekas Kapolda Sumatera Barat ini.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan, mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).

 Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.


Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman
 

Tags:
Irjen Teddy MinahasaBAPketerangan dalam BAPPolda Metro Jaya

Reporter

Administrator

Editor