Nikita Mirzani saat menjalani sidang di PN Serang. (Foto: Bilal/poskota)

Seleb

Dampak Postingan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta Akibat Batal Transaksi Sepatu Hermes

Selasa 15 Nov 2022, 09:56 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani dinilai merugikan Dito Mahendra sebanyak Rp17,5 juta akibat batalnya transaksi jual beli sepatu Hermes.

Hal itu tertuang dalam dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara UU ITE.

Dari postingan instastory yang diunggah Nikita Mirzani pada 15 Mei 2022 dengan akun @nikitamirzanimawardi_172 dinilai merugikan nama baik Dito Mahendra dan materil Rp17,5 juta.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian itu bermula pada 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Mahendra Dito bertemu dengan saksi Mahendra Dito dan saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu. 

Kemudian saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp.17.500.000 kepada saksi Melisa.

"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di Apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5.000.000 kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Mahendra Dito," katanya.

Namun pada 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172, melihat gambar saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah dalam instasory terdakwa.

"Kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Haerul Yusi," ungkapnya.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17.500.000," ujarnya.

Atas perkara itu, Nikita Mkrzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2). Kemudian Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE. Terakhir Pasal 311 KUHP. (Bilal)

Tags:
postinganNikita Mirzaniartismedia sosialrugikantransaksiDito Mahendra

Administrator

Reporter

Administrator

Editor