BPOM Sita Puluhan Drum Campuran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di Tapos Depok

Jumat 11 Nov 2022, 22:50 WIB
Daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM. (Pinterest/The Herbal Spoon)

Daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM. (Pinterest/The Herbal Spoon)

"Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB. Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan," tandasnya. (angga)


Berita Terkait


undefined
Sental-Sentil

Lulus Tes, Gagal Jadi Polwan!

Sabtu 12 Nov 2022, 07:00 WIB
undefined
Opini

Jangan Gadaikan Moral untuk Cuan

Sabtu 12 Nov 2022, 08:00 WIB

News Update