Dari kediamannya, pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ANS kembali ke rumah tempatnya bekerja. Namun, di tengah perjalanan terjadi cekcok sehingga korban meminta turun dari motor. Karena sudah naik pitam, pelaku mengejar korban dan mencekiknya.
Pelaku juga membenturkan kepala korban dua kali ke tembok di Jalan Kelapa Nias hingga yang bersangkutan tewas. Mengetahui ANS sudah tak bernyawa, DT membuang jenazahnya ke pinggir selokan di belakang gardu listrik di Jalan Kelapa Nias.
Vokky mengatakan, jenazah korban ditemukan pertama kalinya oleh seorang pekerja penerangan jalan umum. Polisi langsung mendatangi TKP dan memeriksa kondisi jenazah korban yang sudah meninggal sekitar 12 hari.
"Kita dibantu tim Inafis sehingga kami dapat mengidentifikasi pelaku dari sidik jari. Pelaku ditangkap tanggal 5 November di rumahnya di Sumur Batu," ucap Vokky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*/yh)