JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah membubarkan konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang', polisi penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa pihak terkait yang bertanggung jawab, yakni dua pihak, SA dan SH..
Namun, setelah sempat diperiksa polisi, dua pihak manajemen konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang', dipulangkan.
Sebelumnya, p\Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, memulangkan SA dan SH yang merupakan perwakilan pihak manajemen konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang', yang telah dicabut izin penyelenggaraannya lantaran menyalahi aturan, khususnya terkait dengan kapasitas jumlah penonton.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, kedua pihak manajemen konser 'Berdendang Bergoyang' tersebut dipulangkan setelah sebelumnya sempat diperiksa polisi atas insiden over kapasitas penonton yang terjadi dalam konser tersebut.
"Update pemeriksaan, tadi (2 orang pihak manajemen) sudah kiya pulangkan setelah kita mintai keterangan, kita interogasi ya. Sementara (perkembangannya) masih tahapan lidik," ujar Komarudin sata dihubungi, Senin (31/10/2022).
Komarudin melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap SA dan SH, penyidik juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi lain dalam konser tersebut.
"Kita akan periksa beberapa saksi-sakis lain lagi, sekiranya nanti ditemykan ada indikasi pidana, tentu kita akan naikkan ke tahap sidik. Jadi sejauh ini baru 2 orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan ya," kata dia.
Di dalam pemeriksaan itu, papar dia, pihaknya masih terus berfokus pada masalah terkait jumlah penonton yang over kapasitas.
Sebab, ucap Komarudin, hal itu menjadi kontra dengan apa yang disampaikan oleh pihak penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' kepada pihak Kepolisian saat mengajukan permohonan izin kegiatan.
"Saat ini pemeriksaannya baru pada seputar masalah jumlah pengunjung yang membludak, itu sangat jauh ya. Kenapa sangat jauh berbeda dari syarat permohonan izin yang diajukan kepada kami. Sehingga nanti ini akan menjurus kepada masalah ticketing ya," jelasnya.
"Jadi nanti kita akan dalami, apakah ada unsur kesengajaab daei mereka mencetak tiket banyak-banyak di luar dari permohonan izin yang diajukan. Nanti kita lihat indikasinya ke sana," sambung Komarudin.
"Jadi nanti kami akan periksa pihak-pihak seperti yang ada di bagan struktural penyelenggara. Itu mulai dari bagian produksi, ticketing, dan lainnya itu nanti kita akan dalami orang-orangnya, kita periksa apakah ada unsur pidananya atau tidak," tujad mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Sebagai informasi, konser musik akbar dengan tajuk 'Berdendang Bergoyang' yang dihelat di area Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/10/2022) malam, terpaksa dihentikan oleh pihak Kepolisian.
Adapun, konser musik tersebut dihentikan lantaran terjadi over kapasitas penonton yang menyebabkan sejumlah orang pingsan lantaran kekurangan oksigen paska berdesakan dengan penonton lainnya. (Adam).