Tersangka BP saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (ist)

Kriminal

3 Kali Gauli Anak Pacar, Mekanik Alat Berat Ditangkap Polisi

Jumat 28 Okt 2022, 17:58 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon, mekanik alat berat ini tega merudapaksa bocah di bawah umur yang tak lain merupakan anak dari pacarnya.

Akibat dari kelakuannya, tersangka diamankan warga setelah dipancing untuk datang ke rumah korban pada Kamis (27/10/2022). 

Berdasarkan informasi, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah sang pacar yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada sekitar 2 minggu lalu. 

Tersangka diketahui memang sering berkunjung ke rumah korban yang tak lain merupakan anak dari kekasihnya.

Pemerkosaan itu terjadi saat korban yang diperkirakan berusia 10 tahun dititipkan kepada pelaku. Namun entah setan apa yang ada di benaknya, tersangka yang sudah diselimuti hawa nafsunya itu justru mencoba membujuk korban untuk menuruti perbuatan tersebut. 

Korban sempat menolak tetapi tersangka terus memaksa hingga korban tidak berdaya. Perbuatan tersangka terungkap ketika dirinya tak sengaja melontarkan kalimat tersirat kepada ibu korban yang menyatakan sudah menggauli korban.

Ibu korban yang juga merupakan pacar dari tersangka pun kaget dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Korban mengaku sudah digauli sebanyak 3 kali.

Mendengar pengakuan dari anaknya, kasus tersebut langsung dilaporkan ibu korban kepada Polresta Serang Kota dan polisi mencoba mendatangi kediamannya namun rupanya tersangka sudah melarikan diri.

Selang beberapa hari kemudian, ibu korban mencoba membujuk tersangka untuk bertemu di rumah korban. Tersangka yang tanpa menaruh curiga pun mendatangi rumah pacarnya itu.

Pada saat tersangka datang langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Kramatwatu agar terhindar dari amukan massa.

“Pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali dikonfirmasi Poskota pada Jumat (28/10/2022).

Febby menyebutkan saat ini tersangka sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Tersangka dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ipda Febby. 


 

Tags:
Perkosagaulianak jandaanak pacarmekanikalat berat

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor