Nikita Mirzani Resmi Ditahan. (Foto/Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SHOWBIZ

Terungkap, Nikita Mirzani Ngamuk Ditahan di Kejari Serang: Kalian Jahat Semua Disini Dibayar Berapa?

Rabu 26 Okt 2022, 17:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bintang sinetron sekaligus film, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022) malam.

Penahanan Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

Namun, penahanan Nikita Mirzani pada saat itu tidak dilakukan dengan alasan harus mendampingi tiga anaknya yang masih kecil.

"Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitongga (27/7/2022).

Kendati tak ditahan, Nikita diwajibkan lapor satu minggu satu kali dengan menyerahkan berkas terkait kasus dirinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang.

Namun, tak disangka setelah berkas dilimpahkan ke penyidik polisi, barang bukti dan Nikita Mirzani harus ditahan.

Diketahui, Nikita ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan mulai dari 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membernarkan terkait penahanan NM.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahan II kasus NM ke Kejari," kata iwan.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengungkapkan alasan subyektif dan obyektif di balik penahanan Nikita Mirzani.

"Kemudian alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," ujar Freddy D Simanjuntak.

Menurut Freddy, penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani terdapat unsur pidana selama 5 tahun.

Akibat perbuatannya, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, Ferdinan Hutahaen selaku tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan pemahaman Nikita Mirzani karena penahanannya tidak mendasar, lantaran Nikita tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.

“Ya kalau bicara kecewa tentu secara manusiawi kita kecewa, karena syarat penahanan itu kan di atur, pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Ya tidak mungkin barang bukti dihilangkan kan sudah ditahan semua, tapi kita tetap menghargai,” ujar Ferdian Hutahaen.

Selain itu, tim kuasa hukum akan mengkaji apa yang bisa mereka lakukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tim hukum akan mengkaji apa yang akan dilakukan oleh teman-teman (kuasa hukum) untuk memberikan yang terbaik,” imbuhnya.

Diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka menangis histeris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang saat sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Nikita yang mengenakan kemeja putih, kacamatan hitam dan celana jeans biru dongker berteriak sambil menangis karena menolak ditahan.

”Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita Mirzani berteriak di Kejari Serang.

Selain itu, Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum yang memenjarakannya dengan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

"Dibayar berapa kalian? Kalian jahat," sambungnya.

Kemudian, Freddy mangakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan terserbut.

"Iya tadi menolak, kita persuasif juga, manusiawi juga, bagaimana pun juga. Masa untuk penahanan kan selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," pungkas Freddy. (m2)
 

Tags:
Nikita MirzaniNikita Mirzani Ditahan Kejari Serangkejari serangpolresta serang kotauuite

Administrator

Reporter

Administrator

Editor