"Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," bebernya.
6 Tahun Rudapaksa Anak Kandung, Oknum PNS Ditangkap
Minggu 23 Okt 2022, 17:40 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update