6 Tahun Rudapaksa Anak Kandung, Oknum PNS Ditangkap

Minggu 23 Okt 2022, 17:40 WIB
Pelaku pencabulan teerhadap anak kandungnya sendiri saat diamankan Polres Lebak.(Foto: Ist)

Pelaku pencabulan teerhadap anak kandungnya sendiri saat diamankan Polres Lebak.(Foto: Ist)

"Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," bebernya. 

Berita Terkait

News Update