Kantor BPN Lebak Digeledah Kejati Banten, Tim Penyidik Sita 57 Dokumen

Sabtu 22 Okt 2022, 10:50 WIB
 Tim penyidik Kejati Banten saat menggeledah Kantor BPN Lebak (ist)

 Tim penyidik Kejati Banten saat menggeledah Kantor BPN Lebak (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Kejati Banten menggeledah Kantor BPN Lebak untuk mengembangkan kasus suap dari calo tanah yang transaksinya tembus Rp15 miliar.

Penggeledahan dilakukan usai penyidik menetapkan AM yang merupakan mantan Kepala BPN Lebak sebagai tersangka. Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita 57 bundel dokumen.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada DER selaku honorer di BPN Lebak, S alias MS, dan EHP sebagai pihak swata.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, ada 57 bundel dokumen yang disita di Kantor BPN Lebak. Dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan pengajuan tanah.

"Penggeledahan yang dilakukan di Kantor ATR/BPN Lebak, melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS," katanya, Sabtu (22/10/2022).

Selain di Kantor BPN Lebak, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka S alias MS di Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen," ujarnya.

 
Sedangkan untuk mengembalikan keuangan negara, penyidik melakukan penyegelan terhadap unit rumah milik tersangka AM yang berada di wilayah Maja, Lebak.

"Tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," tegasnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update