JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan lima anggota Polri sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik dan terancam hukuman pidana mati.
Ke lima anggota Polri yang ditetapkan tersangka yakni Irjen TM selaku Kapolda Jawa Timur, kemudian AKBP DPN selaku Kabaga Rolog Sumbar, Kompol KS selaku Kapolsek Kalibaru, Aiptu JS anggota Polres Tanjung Priok dan Aipda AD, anggota Polres Metro Jakarta Barat.
"Ke lima anggota Polri yang tadi disebutkan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya melakukan penankapan kepada seseroang berinisial HE.
Dari tangan HE, pihaknya mengamankan sebanyak dua kantong plastik berisikan sabu seberat 12 gram dan 32 gram. Sehingga total sabu yang diamankan yakni 42 gram.
"Selanjutnya HE kami melakukan pendalaman, pengembangan dan pada tanggal yang sama tepat malam hari juga kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AR alias Abeng di mana berdasarkan keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara AR," kata Komarudin.
Penyidik lalu kembali melakukan pengembangan kepada HE. Didapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AD. Ternyata, AD merupakan anggota Polri Aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat.
Komarudin menjelaskan, usai dilakukan pengembanan, AD yang berpangkat Aipda tersebut mendapatkan sabu dari seseorang yakni selaku Kapolsek Kalibaru Kompol KS.
"AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," papar Komarudin.
Terpisah Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Kompol KS mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial LP.
Kompol KS juga menyertakan keterlibatan Aiptu JS, yakni selaku anggota Polres Tanjung Priok, di mana JS diperintahkan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
"KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di daerah Kebon Jeruk Baru. Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama suara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 Kg sabu," jelasnya.
"Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," tambah Mukti.
Mukti menuturkan, dari keterangan LP dan A, bahwa masih ada barang bukti sabu yang disimpan dari tangan anggota Polri berpangkat AKBP yakni berinisial D.
"Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP yang mantan sebagai Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagada Polda Sumbar. Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 Kg sabu," ungkapnya.
Lanjut Mukti, AKBP D memanfaatkan A sebagai perantara kepada L. Dalam hal ini, D menjual sabu kepada L namun dengan perantara A yang merupakan warga biasa.
"Saudara AKBP D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara AKBP D dan saudara L. Dari keterangan saudara AKBP D dan L menyebutkan adanya keterlibatan," bebernya.
Sementara itu, Mukti menambahkan bahwa Irjen TM selaku Kapolda Sumatera Barat dalam hal ini berperan sebagai pengendali.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," tambah Mukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun. (Pandi)