JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Curah hujan tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menyebabkan beberaoa wilayah harus mengalami banjir.
Tentunya hal ini mengakibatkan banyak kerugian, salah satunya mobil terendam banjir.
Sebagai pemilik kendaraan, kita perlu memastikan mobil telah dijamin asuransi terkena bencana, seperti badai, hujan es, banjir dan lain sebagainya.
Berikut Poskota telah merangkum cara mudah mengajukan klaim asuransi akibat banjir, dikutip dari Auto2000, Sabtu (15/10/2022).
1. Proteksi Banjir Termasuk Dalam Polis
Langkah pertama, kamu harus memastikan polis asuransi mobil sudah dilengkapi dengan manfaat perluasan (rider), seperti proteksi bencana banjir.
Jika tidak, tentu akan sulit mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak asuransi kendaraan.
2. Telepon Pihak Asuransi
Semakin cepat kamu melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, akan makin sigap penanganan yang diberikan.
Biasanya, jasa asuransi memberi waktu maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim kerugian.
Selain itu, hal ini bisa jadi langkah preventif, di kala mobil terjebak banjir.
Biasanya, pihak asuransi akan memberikan layanan penjemputan atau membantu melalui jalan banjir, misalnya di-towing.
3. Simpan Bukti
Sebagai pemilik kendaraan, kamu perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti.
Misalnya, terkait kecelakaan, bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.
Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan bukti CCTV.
4. Paparkan Kronologi
Berikutnya, jelaskan kronologi secara rinci terkait mobil kamu.
Jangan terburu-buru, sehingga pihak asuransi bisa dengan mudah memahaminya ya.
Biasanya, polis asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, maksimal 72 jam (5 hari pasca kejadian).
Jadi, pastikan kamu tidak menunda pengajuan, agar tidak sampai terjadi gagal klaim.
5. Lengkapi Setiap Persyaratan
Ketika ingin mengajukan klaim, tentunya kamu perlu menyiapkan semua syarat administrasi yang dibutuhkan ya.
Mulai dari dokumen identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di website penyedia asuransi, dan dokumen lain yang diminta.
Nah, itu dia cara klaim asuransi mobil jika terkena bencana banjir, semoga bermanfaat ya.(*)