BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bejat! Perkosa anak tetangga yang masih dibawah umur, seorang pria berinisial AS di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor diarak warga ke kantor polisi.
Menurut Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan, kronologi pemerkosaan hingga hamil tersebut bermula pada 11 Juni 2022, pukul 10.00 WIB.
"Saat itu AS mendobrak pintu belakang rumah korban dan langsung mengikat kedua tangan korban dengan tali pramuka dan membekap mulut dengan sapu tangan. Kemudian AS alias S membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban selama 3 menit," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Tiga hari berselang setelah pemerkosaan di rumah korban, AS kembali menyetubuhi korban di dekat peternakan ayam pada Selasa, 14 Juni 2022, pukul 13.00 WIB.
"Pada saat korban berjalan ke warung seblak, AS alias S menarik korban dan membawanya ke peternakan ayam. Sesampainya di kandang ayam pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut dengan sweater AS alias S kemudian menyetubuhi korban selama 3 menit," ujarnya.
Tiga bulan berlalu sejak kejadian, tepatnya pada 8 Oktober, korban berusia 13 tahun tersebut pun mengeluhkan kondisi perutnya yang merasakan sakit kepada orangtuanya.
"Kemudian pelapor meminta nenek dari anaknya untuk mengurut perut cucunya, namun sang nenek menyadari bahwa korban dalam keadaan mengandung sehingga ayah korban sebagai pelapor membawanya ke Klinik," kata Siswo.
Lebih lanjut, Siswo menyebut, kekhawatiran keluarga korban pun dikuatkan dengan pernyataan klinik melalui tes pack.
"Klinik menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil 3 bulan dan membuktikannya dengan tes pack positif," tuturnya.
Usai mengetahui kehamilan tersebut, sang ayah pun menginterogasi korban guna mengetahui pelaku yang mencabuli gadis berusia 13 tahun tersebut.
"Setelah menginterogasi korban siapa pelakunya, pelapor dan warga setempat kemudian datang ke rumah AS dan membawanya ke Polres Bogor," terangnya.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (panca)