TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - HS seorang anak berusia 16 tahun dibekuk petugas Polsek Batuceper. Remaja 16 tahun itu dibekuk lantaran membacok remaja kelompok lain hingga jari tangan hampir putus dalam aksi tawuran di Batusari, Batuceper..
Kejadian tersebut terjadi saat dua kelompok saat terlibat tawuran pelajar. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Kamis, (15/9/2022) di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
"Satreskrim telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (16) alias Sansan di daerah Garut, Jawa Barat," ungkap Zain Senin, (10/10/2022).
Pengeroyokan tersebut, kata Kombes Zain diduga terkait aksi tawuran kelompok pelajar, dimana kedua kelompok pelajar itu sudah terlebih dahulu janjian bertemu di satu tempat untuk melakukan tawuran.
"Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu di lokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku," jelas Kapolres.
Dari rekaman CCTV, lanjut Kapolres, dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku pembacokan adalah HS alias Sansan. Menurut Zain usai membacok korban pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti sajam yang digunakan untuk melukai korban," katanya.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, penjara selama paling 10 tahun penjara," pungkasnya. (Muhammad Iqbal)