Putri Candrawathi saat diserahkan Polri ke Kejagung untuk bersamaan pelimpahan berkas. (foto: zendy)

Kriminal

PC Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Salemba, Karutan: Dipastikan Tak Ada Perlakukan Khusus

Rabu 05 Okt 2022, 20:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung), memindahkan penahanan Putri Candrawathi (PC) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/10/2022).

Terkait hal ini, Karutan Salemba, Fonika Affandi memastikan, bahwa sipir di Rutan Salemba cabang Kejagung tak akan menberikan perlakuan khusus kepada istri dari bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.

"(PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, ada fasilitas atau perlakuan khusus?) Dipastikan tidak ada itu fasilitas atau perlakuan khusus, saya percaya dan yakin penegakan hukum itu pasti profesional. Apalagi Kejagung," ujar Fonika saat dihubungi Poskota.co.id.

Di Rutan nanti, lanjut Fonika, kemungkinan Nyonya Sambo juga akan ditempatkan sebagaimana tahanan lainnya, yakni ditempatkan dalam satu ruangan. Namun, ia tak mengetahui pasti berapa orang tahanan yang akan menemani Putri di Rutan hingga nanti.

"(Di Rutan, PC akan disatukan dengan tahanan lain?) Mungkin iya, standarisasinya sama kayak di Polres lah, tetap ada tahanan lain. Sama juga seperti tahanan di Rutan KPK, kalau tahanan laki-laki ya di temapatkan di kamar laki-laki. Pun dengan tahahan perempuan. Ada standarisasi, tidak bisa melanggar aturan," ucap Fonika.

"Kalau untuk di tempatkan dengan berapa orang kita gak tahu, silakan tanya ke Kejagung. Karena itu dalam pengendalian Kejagung," sambung dia.

Selain itu, dia juga menjelaskan terkait dengan Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Fonika, banyak yang salah menafsirkan terkait dengan penyematan nama, khususnya Rutan Salemba.

"Itu salah penafsiran, maksudnya begini. Jadi di Kejagung itu ada namanya cabang Rutan. Cabang Rutan itu, cabang Rutan Salemba di Kejagung. Jadi itu nama Nomenklaturnya. Bukan berarti Ibu PC itu ditahan di Rutan Salemba, tidak. Dia tetap ditahan di Kejagung," jelasnya.

Dia menambahkan, meski namanya menyemat Rutan Salemba, namun terkait dengan letak Rutan tetap berada di area Gedung Kejagung.

"(Tempat Rutan di Kejagung?) Iya di Kejagung, tapi yang urus bukan kita. Itu namanya memang ada nama cabang Rutan di Kejagung, itu ada cabang Rutan Salemba di Kejagung, itu nama Nomenklaturnya," tambah Fonika.

"Jadi ditahannya di Kejagung, bukan di Rutan Salemba yang ada di sini (Rawasari). Ini kan tahanan laki-laki saja. Untuk Ibu PC masih dalam penahanan Kejagung," ungkapnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung menyatakan, bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di kantor Kejagung pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Josua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) ini, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam hal ini, kelima tersangka kasus pembunuhan itu dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHAP juncto 55 dan 56 KUHAP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Adam).

Tags:
Putri Candrawathiistri ferdy sambopolisi tembak polisipenyerahan berkasKejaksaan Agung

Reporter

Administrator

Editor