Polisi geruduk lokasi agen gas oplosan.(Ist)

Kriminal

Kapok! Nekat Oplos Gas Subsidi, Dua Orang di Tangsel Dibekuk

Rabu 28 Sep 2022, 09:18 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat melakukan pengoplosan gas 3 kilogram bersubsidi, MS (50) dan S (33) dibekuk Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan. Keduanya melakukan pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg.

Petugas melakukan penangkapan saat pelaku  tengah melakukan pengoplosan di pangkalan agen elpiji Jalan Akasia RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

"Yang mana modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg ," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu Rabu (28/9/2022).

Kata Kapolres pihaknya menerima laporan awal dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas tersebut.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi untuk mengecek sekaligus menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).

"(Pemindahan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," jelas Sarly.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.

Kemudian, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Sarly. (Muhammad Iqbal)

Tags:
KapokNekat OplosGas Subsididua orangdi-tangseldibekuk

Reporter

Administrator

Editor