JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan tindakan penyidikan guna melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Ia menegaskan, bahwa proses penyidikan lanjutan tersebut sangat penting, pasalnya nanti itu akan melengkapi berkas perkara hingga nantinya masuk ke persidangan.
"Dalam perspektif inilah saya lihat gagasan dari Pak Barita (Ketua Komjak, red) yaitu perlu nya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Kepolisian," ujar Usman kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Lanjut Usman, proses penyidikan lanjutan yang dilakukan pihak Kejagung RI itu harus dilakukan lantaran lemahnya alat bukti atau pembuktian dari segi rekonstruksi dalam kasus tersebut.
Sehingga, berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua tak kunjung lengkap atau tuntas.
Dalam artian lain kata dia, hanya bolak-balik, dari Kepolisian ke Kejagung dan Kejagung ke Kepolisian.
Terlebih dalam proses rekonstruksi kasus tersebut kata dia, tidak dilibatkan pihak korban termasuk kuasa hukum.
"Padahal ada hak hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," ucap Usman.
Kendati demikian, dirinya menyadari kalau penyidikan lanjutan ini akan menimbulkan komplikasi hukum, karena penyidikan saat ini sudah dilakukan oleh kepolisian, termasuk soal pelanggaran etik juga sudah dilakukan oleh timsus.
Namun jika merujuk pada temuan Komnas HAM yang mengatakan kalau kasus Brigadir J merupakan extra judicial killing maka seharusnya dilakukan pula penyidikan untuk menerangkan tersebut.
Hanya saja, Komnas HAM kecil kemungkinan melakukan penyidikan untuk membuktikan temuan itu, sedangkan salah satu kemungkinannya yakni dengan menyerahkan temuan itu ke Kejagung.
"Nanti, Jaksa Agung bicara dengan Kapolri untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap dia.
Penerapan penyidikan lanjutan itu, nantinya bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU tentang pengadilan HAM.
"Bisa merujuk pada UU kejaksaan UU nomor 11 tahun 2021 dan juga UU pengadilan HAM yang mengatur peran jaksa agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
"Jadi pembunuhan Brigadir Joshua yang saya kira dalam kasus ini sedang dibolak-balik kan oleh kejaksaan itu perlu didorong ke arah penyidikan lanjutan," tukas dia. (Zendy)