JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat tersangka dan satu saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau tes poligraf alias alat deteksi kebohongan.
Dari pemeriksaan tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajdi mengatakan bahwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur.
Sementara Bareskrim sendiri hingga hari ini belum merilis hasil tes alat yang memiliki akurasi hingga 93% terhadap Putri Candrawati dan saksi ART bernama Susi ke publik. Padahal, polisi juga mengatakan bahwa hasil poligraf itu bisa menjadi rujukan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Kalau hasilnya bisa sampai 93% maka itu berarti ke pro justitia. Poligraf itu bisa masuk ke pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti. Selain petunjuk juga bisa masuk ke keterangan ahli," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya ke wartawan.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyatakan bahwa hasil tes poligraf itu bisa meyakinkan. Namun tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Sebab, itu hanya menentukan berbohong atau tidaknya seseorang.
"Kalau orang sudah terbiasa berbohong, maka dia berkata benar bahwa dia bohong. Jadi dia benar, benar bahwa dia bohong," ungkapnya.
Makanya, lanjut Susno, saat ia menjadi Kabareskrim tidak pernah menggunakan alat itu. "Saya tidak pernah menggunakan alat ini," tegasnya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya menjalani lie detector sudah sebulan lalu. Namun diumumkannya bersamaan dengan yang lain.
"Saya melihat klien kami ini jujur menyampaikan apa adanya. Kami bersama psikolog juga sudah menyampaikan jujur dengan apa yang terjadi, sesuai dengan apa yang disampaikan di BAP," ujar Ronny di acara dua sisi di TVONE beberapa hari lalu.
Ronny juga mengatakan bahwa Bharada E mengakui saat awal mengikuti skenario pertama. "Mengenai kejadian yang sudah disampaikan ke BPA. Dari awal lawyer juga sudah menyiapkan psikolog untuk mengetahui kejiawaan Bharada E," jelasnya.
Menurutnya, psikolog menilai bahwa pribadi Richard (Bharada E) ini baik dan penurut. "Jadi ketika dihadapkan pada situasi di lingkungannya dia tidak bisa menolak. Termasuk adanya perintah atasan dia tak bisa menolak," paparnya.
Ronny juga mengatakan bahwa dari hasil assessment, Bharada E ini dekat sama ayahnya.
"Dengan kejadian ini, Bharada E mengaku terpukul, sehingga dia merasa tidak bisa membahagiakan orangtuanya," ucapnya.
Ronny membenarkan bahwa Bharada E ini penurut tapi menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kembali lagi ke kronologis, ke TKP, dia ini pangkat paling rendah. Tidak punya kuasa untuk menolak. Dan perlu disampaikan waktu dipanggil dia ini yang terakhir, dia turun dan berdoa, waktu dia diperintah untuk menembak," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, dia melihat dari fakta yang terjadi, Bharada E ini tidak berani menolak karena hirarki kepangkatan.
"Ini bukan perintah biasanya. Tapi ini perintah hirarki sesuai assesment psikolog bahwa dia ini penurut. Anak ini sejak kecil penurut. Hangat dengan orangtuanya. Bukan tipikal anak yang suka membantah," jelasnya.
Ketika terjadi perintah (menembak), lanjutnya, Bharada E ini sempat mengalami gejolak. Namun tidak bisa menolak.
"Dia sempat berdoa sebelum menembak. Dia menyampaikan bahwa (tindakan) ini salah, tapi tidak punya kuasa untuk menolak (perintah Ferdy Sambo)," ujarnya.