Brigadir J dan Putri Candrawathi (Foto: ist.)

Kriminal

Jalani Sidang Etik, 2 Perwira Polda Metro Terlibat Pembunuhan Brigadir J Hanya Kena Sanksi Administratif 28 Hari Penempatan di Ruang Khusus

Jumat 09 Sep 2022, 20:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto telah rampung jalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap AKBP P dilakukan kurang lebih selama 8 jam lamanya.

"Pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.40 WIB kurang lebih sekitar 8 jam. Dengan mendengarkan keterangan pelanggar termasuk 3 saksi. Karena banyak hal yang didalami sidang komisi maka waktunya cukup panjang," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Kemudian, dalam sidang tersebut AKBP P dikenakan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sebagai anggota polri.

Adapun sanksi yang kedua, AKBP P diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang patsus divisi propam polri," kata Dedi.

Namun demikian, eks Kasubdit Renakta Polda Mtero Jaya tidak mengajukan banding setelah mendapatkan sejumlah sanksi dalam sidang kode etik polri tersebut.

"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," tutup Dedi.

Setelah ini diketahui, Polri akan melanjutkan sidang komisi kode etik polri terhadap AKBP Jerry.

Terkait hal itu, kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry disidang etik, bukan terkait kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Namun pelanggarannya masuk dalam kategori ringan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," jelas Dedi.

Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 


 

Tags:
pengacara bharada epenembakan bharada ekasus pembunuhan Brigadir Jpembunuhan berencana ferdy sambokasus pembunuhan berencana ferdy sambobharada e berdoa sebelum menembak brigadir jReza IndragiriAhli Psikolog ForensikAhli Psikolog Forensik Reza Indragiri AmrielSidang Kode EtikBlogroll

Reporter

Administrator

Editor