Polisi meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.(Adam)

Kriminal

Gerak Cepat! Usai Tangkap Dua Kurir Pil Ekstasi, Polisi Buru 1 Orang Diduga Pengendali

Jumat 09 Sep 2022, 14:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Polisi terus melakukan pengembangan usai meringkus dua kurir narkoba jenis pil ekstasi yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Rango Siregar, saat ini pihaknya tekah meringkus dua orang kurir narkoba atas inisial DSW dan DR, yang ditangkap ketika hendak akan mengedarkan barang haram tersebut.

"Kami tangkap dua orang kurir dengan inisial DSW dan DR dengan barang bukti sebanyak 990 butir pil ekstasi yang selanjutnya dilakukan pengembangan, dan didapatkan kembali barang bukti sebanyak 600 butir pil ekstasi siap edar," ujar Rango dalam jumpa pers di kantornya, Jum'at (9/9/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, saat ini pihaknya juga masih memburu satu orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

"Ada 1 orang yang diduga menjadi pengendali dalam kasus peredaran barang haram ini. Dan saat ini kami tetapkan sebagai DPO," kata Rango.

Pasca dilakukan penangkapan dan pengembangan pemeriksaan terhadap dua "partner in crime' itu, tutur Rango, polisi kemudian langsung melaksanakan hingga melakukan cek di laboratorium forensik terhadap barang bukti narkoba tersebut.

"Di mana dari hasil analisa tersebut, didapati hasil bahwa benda-benda tersebut mengandung zat ampetamin yang masuk dalam kategori narkotika golongan 1 yang bukan jenis tanaman," ungkapnya.

"Kita sita sebagai barang bukti sebanyak 1.590 butir pil ekstasi siap edar dari tangan kedua pelaku. Kemudian, kita juga menyita sejumlah uang dengan nilai Rp 960 juta dari hasil penjualan sebelumnya," sambung dia.

Lebih jauh, Rango mengeklaim, dari penangkapan kedua kurir barang haram tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan hampir ribuan nyawa dari tindak penyalahgunaan narkoba.

"Total korban yang dapat kami selamatkan dari kasus tindak peredaran narkoba ini, ialah sebanyak 3.200 orang," imbuhnya.

Selain itu, mantan Kapolsek Metro Gambir tersebut menambahkan, akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan DSW dan DR sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman paling rendah pidaha penjara selama 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati," papar dia. (Adam).
 

Tags:
gerak cepatUsai TangkapDua Kurirpil ekstasipolisiBuruUncategorizeddidugaPengendali

Reporter

Administrator

Editor