JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penjualan gas elpiji ilegal yang kerap meresahkan masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksi kriminalnya itu, para pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk dapat memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi.
"Para pelaku memindahkan isi tabung gas dengan cara menjejerkan tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kilogram yang di bagian atasnya diberi es batu agar suhu tabung menjadi dingin," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (2/9/2022).
"Kemudian, tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kilogram diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kilogram itu, dengan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi," sambung dia.
Dari pemindahan tersebut, lanjut Zulpan, si 'dokter' yang berperan sebagai penyuntik tabung gas elpiji mendapat upah rata-rata Rp 15.000 untuk satu tabung gas yang telah disuntiknya.
Dalam hal ini, tuturnya, dibutuhkan 4 buah tabung gas 3 Kilogram untuk dapat memenuhi isi tabung gas 12 Kilogram, yang kemudian mereka jual dengan kisaran harga Rp 110.000 - 160.000 per tabungnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengaku membeli tabung gas 3 Kilogram itu dengan harga Rp 17.500. Dan jika dikalikan 4 tabung maka harga yang harus dikeluarkan adalah Rp 70.000. Kemudian, para pelaku menjual rata-rata tabung gas 12 Kilogram tersebut dengan harga Rp 110.000 - 160.000 per tabungnya. Dengan selisih harga per tabung adalah Rp 90.000 per tabung," tutur dia.
"Jadi pemilik mempunyai selisih keuntungan sebesar kurang lebih Rp 75.000 per tabung dari hasil penjualan gas elpiji ukuran 12 Kilogram," imbuh mantan Kapolsek Ciputat itu.
Masih dalam pengungkapan kasus ini, terang dia, telah diringkus sebanyak 16 orang yang di antaranya atas inisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, dan KHR merupakan pemilik dan 'dokter' yang berperan untuk menyuntikan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 Kilogram.
"Sementara pelaku lain inisial AA, JL, JL, DD, dan HL merupakan karyawan dalam kasus penjualan gas elpiji ilegal ini," ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, para pelaku tersebut juga mengaku menjajakan barang hasil kejahatannya di wilayah Jakarta Pusat, Barat, Utara, kemudian Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Kami amankan juga barang bukti, di antaranya 127 tabung gas 12 Kilogram isi; 140 tabung gas 12 Kilogram kosong; 776 tabung gas 3 Kilogram isi; 752 tabung gas 3 Kilogram kosong; 29 selang regulator; 36 alat suntik atau pipa besi; 3 timbangan; 1 gunting, obeng, dan 2 sarung," paparnya.
"Serta 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pick up," terangnya.
Terakhir, kata dia, akibat perbuatannya kini penyidik telah menetapkan belasan orang tersebut sebagai tersangka, dan akan dipersangkakan dengan Pasal 40 Angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar pada Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020. Pada Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 88 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar rupiah," pungkas Zulpan. (Adam).