BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Oknum guru ngaji digelandang polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Medan Satria, Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, korban perempuan berinisial NM berusia 10 tahun.
"Kasus tindakan asusila, kita amankan tersangka atas nama FF (45). Pekerjaan guru ngaji," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam keterangannya, Jum'at (2/9/2022) malam.
Tindakan cabul yang dilakukan FF terhadap korbannya dilakukan di salah satu sekolah di Medan Satria Bekasi, pada 22 Agustus 2022 lalu.
Peristiwa tersebut bermula ketika NM hendak memasuki kelasnya, dan bertemu pelaku yang telah berdiri di depan kelasnya pada pukul 06.00 WIB.
"FF pun mengajak ngobrol NM. Alasannya karena wajahnya terlihat pucat, diduga sakit, tersangka memijit tangan dan dahi korban," ungkapnya.
Kemudian, teman atau saksi bernama KE datang dan masuk ke dalam kelas bersama korban dan menyalakan AC.
Namun tiba-tiba KE keluar dalam kelas, sementara tersangka masuk hingga menutup pintu.
"Tersangka lalu menyuruh korban duduk kursi guru, lalu berdiri di depan korban dan memijat tangan dan dahi korban," tutur Hengki dalam keterangannya.
Saat saksi, teman korban NC kembali masuk ke kelas, lanjutnya, tersangka mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas kosong.
"Lalu FF melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memijit tangan, dahi, hingga pundak. Lalu kancing baju seragam NM dibuka oleh FF. Tersangka memasukkan tangan kanannya ke dalam baju dan meremas payudara korban," imbuhnya
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI No.1 2016, tentang perubahan keduanya UU RI No.23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.