JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Alvin Lim yang selama ini digembar gemborkan menjadi panglima keadilan, Selasa (30/8/2022) kemarin divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Pengacara yang menuding Polda sebagai sarang mafia itu justru terjerat kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara Alvin Lim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," demikian dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arlandi Triyoga di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum
Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hal yang menarik saat pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa Alvin Lim tidak hadir.
Bahkan sejak persidangan ini dimulai atau saat pembacaan dakwaan, terdakwa tidak pernah terlihat sekalipun dalam persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyatakan bahwa penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan sesuai proses administrasi selesai.
" Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai, ujarnya di PN Jakarta Selatan.
JPU juga menyoroti ketidak hadiran terdakwa Alvin Lim dalam persidangan yang berlangsung sejak Selasa (30/8/2022) siang dengan sebutan akal akalan.
" Akal akalan terdakwa tidak hadir dalam persidangan tersebut. Bahkan 20 kali sidang terdakwa tidak pernah hadir," tegasnya.
Sebelumnya, persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilakan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.
"Silahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung," ujar majelis hakim saat akan membuka persidangan.
Terkait dengan ketidakhadiran terdakwa dan tidak diperbolehkannya kuasa hukum duduk mewakili terdakwa karna kuasa hukum punya hak mewakili di persidangan.
"Terdakwa sedang di Singapura mengurus surat kematian ibunya," katanya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.
Pekan lalu beredar video pernyataan Advokat Alvin Lim bikin yang bisa membuat telinga Kapolri kepanasan.
Tanpa beban, video pernyataannnya tentang Polda "Sarang Mafia" beredar luas di platform media-media sosial.
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu salah satu yang memposting video Alvin Lim.
Dalam unggahan yang dilihat Poskota.Co.Id, Alvin Lim blak-blakan membongkar sarang mafia Polda Metro Jaya dan 4 perwira yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.