Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

Kriminal

Kasus Suap Perizinan Pembangunan Cabang Swalayan Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dua Petinggi Alfamidi

Senin 29 Agu 2022, 18:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberahtasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Midi Utama Indonesia (Perusahaan yang menaungi swalayan Alfamidi), yakni Suantopo PO selaku Direktur serta Lilik Setiabudi selaku Property Development Director, terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy (RL).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Midi Utama Indonesia itu dilakukan tim penyidik pada Jum'at (26/8/2022) lalu guna menanyakan soal rekomendasi dan persetujuan izin pembangunan cabang swalayan Alfamidi di Kota Ambon.

"(Kedua) saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut, antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," ujar Alu dalam keterangannya melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022).

Sayangnya, Ali masih enggan untuk membebrkan detail terkait tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut. Juru bicara yang juga merupakan seorang Jaksa itu menyebutkan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan ketika semua perkembangan kasus telah rampung.

"Selanjutnya akan disampaikan ketika telah lengkap," tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. 

Selain itu, Richard juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya menetapkan Richard sebagai tersangka, komisi antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang karyawan AlfaMidi Kota Ambon, bernama Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard selaku Wali Kota Ambon kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri, di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard diduga meminta uang pelicin dengan minimal nominal Rp 25 juta yang ia tampung menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp 500 juta. Lebih lanjut, uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. 

Tags:
Wali Kota Ambonkasus suap wali kota ambonsuap perizinan swalayanpetinggi alfamidisuap perizinan pembukaan cabang alfamidiSuantopo PODirektur alfamidiLilik SetiabudiProperty Development Director alfamidi

Reporter

Administrator

Editor