JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah pribadi Ferdy Sambo telah digeledah oleh sejumlah penyidik Polri pada Selasa sore kemarin.
Pantauan Poskota di lokasi pada Selasa kemarin, terdapat sejumlah anggota Brimob yang dilengkapi dengan senjata laras panjang dan juga terparkir mobil taktis.
Penyaksian ketua Rukun Tetangga (RT) 07 RW 02, Yoseph di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Jalan Dieng, Duren Tiga, Jakarta Selatan mengatakan, bahwa saat penggeledahan rumah pribadi FS. Sang istri FS, PC saat itu tengah berada di dalam kamar saja.
Menurut pengakuan RT, Putri beserta keluarganya dalam kondisi baik-baik saja, hanya saja istri Ferdy Sambo itu terdiam di dalam kamar dengan kondisi menangis saat rumahnya digeledah penyidik.
"Baik-baik aja. Cuma ibu yang di kamar aja agak shock gitu menangis dan pengacara bilang dia nangis gitu aja," ujar dia saat ditemui wartawan, Rabu (10/8/2022).
Kemudian, Yoseph menjelaskan, bahwa dirinya mengikuti jalannya proses pemeriksaan di rumah pribadi Ferdy Sambo hingga pukul 01.00 WIB dinihari.
"Kurang lebih dari jam 3 sampe terakhir jam 1 saya," kata Yoseph.
Tak hanya itu, ketua RT itu juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo baru menempati rumah dengan nomer 29 itu kurang lebih selama satu tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.
Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Zendy)