Ilistrasi Paypal (foto/ist)

NEWS

Tegas! Sejumlah Platform Digital Diblokir, LBH Jakarta akan Gugat Kominfo

Senin 08 Agu 2022, 08:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pemblokiran PayPal dan beberapa platform lainnya dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya bagi pekerja industri kreatif. 

"Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan Nazwar dalam keterangan resminya, Minggu, (7/8/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,  pemblokiran tersebut tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM.

Menurutnya, pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

"Pembatasannya diatur secara limitatif dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan," ujarnya.

LBH Jakarta juga menilai tindakan upaya paksa pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam UU melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo 5/2020 sehingga melanggar standar HAM.

"Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang sering kali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum yang didasarkan pada putusan pengadilan. Beberapa situs yang diblokir tidak pernah dinyatakan memiliki muatan yang melanggar hukum tersebut," imbuhnya.

Kemudian, tindakan pemblokiran Kominfo merupakan perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar I IAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.

Pasal 53 ayat 1 UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan.

"Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," tambahnya.

Dari data yang dikeluarkan LBH Jakarta, pihaknya menerima 213 aduan buntut pemblokiran steam hingga PayPal. Pengaduan diterima setelah membuka posko aduan selama seminggu penuh.

Pengaduan terbanyak ada  pada Minggu (31/7) dengan 75 aduan dan Senin (1/8) sebanyak 62 aduan. Adapun 213 pengadu terdiri atas 211 individu dan 2 perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam, dari freelancer 48 persen, karyawan swasta 14 persen, developer 12 persen, mahasiswa atau pelajar 12 persen, hingga lainnya, seperti dosen, musisi, dan entrepreneur.

Dari 213 pengaduan masuk tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan. Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum. Sebanyak 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Pola permasalahan diadukan masih meliputi empat pola permasalahan yang disampaikan sebelumnya. Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir, seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya.

Kedua, para pengadu mengaku kehilangan sumber penghasilan. Layanan Steam, Epic, dan lainnya yang tidak bisa diakses membuat mereka kehilangan penghasilan. (Wanto)

Tags:
tegasSejumlah PlatformDigital DiblokirlbhJakartaakan Gugatkominfo

Reporter

Administrator

Editor