JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Herna Suntana selaku Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha yang melaporkan pakar telematika, Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama, meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak terlalu reaktif dengan penahanan Roy Suryo oleh Kepolisian
Menurut Herna, proses hukum yang tengah menjerat politikus partai Demokrat itu biar saja mengalir seperti air. Sebab, aksi-aksi yang dinilai terlalu reaktif dalam kasus ini, ujar dia, bisa saja menyebabkan proses hukum yang tengah berjalan menjadi melenceng dari koridornya.
"Tentunya kami berharap tetap dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan hingga proses hukum selesai. Jadi, kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang dapat memancing reaksi negatif netizen," kata Herna saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Karenanya, lanjut Herna, dalam pengawalan proses hukum kasus ini, diharapkan kepada seluruh pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang berjalan, dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan.
"Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum ya. Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan, silakan disampaikan di persidangan," ucap Herna.
Selain itu, dia juga turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya pelaku kasus penistaan agama diberikan sanksi penahanan.
"Pertama-tama, dari kami pihak pelapor dan juga umat Buddha, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama. Supaya keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia ini jelas," imbuhnya.
"Jadi kami berharap terus dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai, (dalam artian, berkas segera dilimpahlan ke Kejaksaan?) Iya, benar. Supaya proses hukum juga terus berlanjut dengan adil atau sesuai koridornya, sambung Herna.
Penangguhan Penahanan
Pasca resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, terkait unggahan meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihak Roy Suryo disebut telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kepolisian.
Kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap politikus partai Demokrat tersebut, ialah agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk mendapat pengobatan akan sakit yang dialaminya.
"(Alasan mengajukan penangguhan?) Tujuannya hanya untuk supaya Pak Roy bisa berobat dengan rutin. Kita mohon do'anya agar Pak Roy bisa cepat kembali sehat," ujar Elza saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Bahkan, Elza juga memberikan opsi yang dia klaim sebagai win to win solution apabila penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya merasa penangguhan penahanan tersebut terlalu memberatkan. Elza berujar, untuk sementara ini, menjadi tahanan kota bagi kliennya itu juga tak apa-apa.
"Kalau durasa terlalu berat (menangguhkan penahanan), jadi tahan kota juga gak apa-apa," ungkapnya.
"Kita mengajukan ini kan karena kondisi Pak Roy lagi sakit, bukan pura-pura sakit," sambung dia.
Sebagai informasi, penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya resmi menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.
Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas," ujar Zulpan.
Mantan Kapolsek Ciputat itu melanjutkan, dalam hal ini, penyidik mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tambah dia, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Kemudian, beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo. Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan. (Adam)