Bharada RR jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (dok. istimewa)

Nasional

Ini Keterlibatan Brigadir RR dalam Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Penyidik Kantongi Buktinya

Senin 08 Agu 2022, 14:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini makin menunjukkan titik terang.

Terbukti, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, pihaknya memiliki bukti terkait penetapan tersangka kepada ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Sebagai informasi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Ia diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik hingga kini sudah memiliki bukti-bukti yang kuat guna menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  

"(Penyidik) punya alasan dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," tutur Brigjen Andi Rian, Senin (8/8/2022).  

Namun, ia enggan merinci dua alat bukti tersebut karena masih menjadi materi penyidikan yang tidak bisa disebarluaskan.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya belum bisa membongkar motif atau keterlibatan Brigadir RR atas tewasnya Brigadir Yosua.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan sopir Putri Candrawati, yakni Bharada RE.

Keduanya dilakukan penahanan sejak Rabu (3/8/2022).  

Sementara itu, penyidik telah mengamankan dan menahan Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).  

Brigadir RR disangkakan pasal berbeda dengan Bharada E yang mana sebelumnya Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)

 

Tags:
Brigadir RRbrigadir Jferdy sambo belum tersangkabharada reistri ferdy sambo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor