Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Tribrata).

NEWS

Bareskrim Polri Diapresiasi Atas P21 3 Kasus Investasi Bodong

Senin 01 Agu 2022, 20:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan P21 atas tiga kasus Investasi bodong yang kini tengah meresahkan masyarakat. Ketiga kasus investasi bodong itu adalah Indosurya, Robot trading DNA Pro, dan Fahrenheit. 

Ketua LQ Indonesia, Alvin Lim, mengatakan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya telah P21 dengan total aset sitaan Rp2,4 triliun. Ia mengatakan Bareskrim Polri masih akan menyita aset lainnya yang di gelapkan melalui PT Indosurya IntiFinance.

"Serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang. Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ berikan ke penyidik untuk LP 0204 dan 0315 yang diadukan oleh LQ," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Alvin menambahkan, selain Indosurya, pihaknya juga mengawal kasus Investasi bodong Robot trading DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih 500 miliar. Sedangkan Robot trading Fahrenheit sudah disita aset dan uang di rekening bank senilai 89 miliar.

"Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai, dan selanjutnya tim LQ akan mengawal di persidangan pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban," katanya. 

Selain tiga kasus di atas, Alvin mengatakan pihaknya juga akan melanjutkan pendampingan kasus Investasi bodong lainnya, yakni OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kepastian hukum.(*)

Tags:
Bareskrim Polri P21 3 kasus investasi bodongbareskrim polriInvestasi Bodong

Administrator

Reporter

Administrator

Editor