Syukurin! Kejati Banten Bikin Miskin 3 Tersangka Korupsi Pajak Motor, Lakukan Penyitaan Aset

Jumat 29 Jul 2022, 08:55 WIB
Penyidik Kejati Banten menyita salah satu rumah tersangka kasus dugaa korupsi pajak bermotor. (Ist)

Penyidik Kejati Banten menyita salah satu rumah tersangka kasus dugaa korupsi pajak bermotor. (Ist)

Ivan mengatakan jumlah kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. 

"Kerugian negaranya ternyata Rp10,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat," kata Ivan. 

Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.

Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. "Sebelumnya enam miliar kerugian negaranya," kata Ivan. 

Ivan menjelaskan adanya penambahan kerugian negara tersebut tidak lepas dari temuan penyidik bersama tim auditor mengenai manipulasi data pajak.  Manipulasi data pajak tersebut diketahui setelah penyidik melakukan inventarisir terhadap data kendaraan baru. 

"Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red)," ungkap Ivan. (haryono)

Berita Terkait

News Update